Hukuman Mati bagi Koruptor, Bukan Jaminan Timbulkan Efek Jera

Hukuman Mati bagi Koruptor, Bukan Jaminan Timbulkan Efek Jera

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang wacana pengenaan hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas retorika. Pasalnya, menurut dia, ancaman hukuman mati telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). \"Saya melihatnya seperti itu (retorika), karena pasalnya sudah ada,\" ujar Saut di Jakarta, Minggu (15/12). Saut menyatakan, pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal jika penanganannya dilakukan secara komprehensif. Ia menuturkan, pengenaan hukuman mati saja tidak akan efektif menimbulkan efek jera. Menurut dia, pemerintah perlu memiliki peta pemberantasan korupsi yang menyeluruh serta berkelanjutan. Alih-alih, mengandalkan hukuman mati guna memberikan efek jera. \"Jadi kalau kita mau menjawab pertanyaan hukuman mati, kita harus menjawab seperti apa. Kita harus menyelesaikan secara komprehensif, integral, suistainable, jangan terjebak di retorika itu,\" ucap Saut. Lebih lanjut, Saut menjelaskan alasan KPK belum pernah mengenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, ada sejumlah kriteria yang mesti terpenuhi sebelum akhirnya KPK memutuskan pengenaan pasal hukuman tersebut. Dikutip dari Penjelasan UU Tipikor, kriteria pengenaan hukuman mati didasarkan pada \"keadaan tertentu\". Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi praktik korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku, bencana alam, pengulangan tindak pidana alias residivis, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter. Selain belum ada perkara korupsi yang memenuhi kriteria tersebut, Saut menyatakan, KPK tak boleh menangani suatu perkara atas dasar kebencian yang berujung pada pengenaan pasal hukuman mati dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. \"Kalau dia sudah menyesal, mengakui perbuatannya, juga ada justice collaborator. Jadi jangan sekali-kali kita memberantas korupsi dengan seolah benci dengan rakyat kita sendiri. Ini kesalahan kita. \\\'Iya, masukkin aja\\\', ya gak bisa begitu,\" ungkapnya. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpendapat, hukuman mati terhadap koruptor tidak akan bisa menimbulkan efek jera. Melainkan, kata dia, hukuman mati hanya dapat menimbulkan penderitaan bagi terpidana. \"Hukuman mati itu tidak ada yang manusiawi. Baik itu setrum, suntik, penggal, tembak, semuanya semacam menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa dari orang yang dihukum mati tersebut,\" kata Usman. Selain itu, sambung Usman, hukuman mati juga akan berpengaruh terhadap legitimasi moral pemerintah di tengah upaya membebaskan WNI dari jeratan hukuman mati di luar negeri. Belum lagi, Usman menyatakan hukuman mati dapat membebankan anggaran negara lantaran membutuhkan biaya yang banyak berdasarkan studi terbaru di California, Amerika Serikat. \"Jadi sebaiknya wacana hukuman mati itu tidak dilanjutkan dalam misalnya praktiknya di Indonesia. Di Belanda, di negara eropa, yang sebagian di Asia juga sudah menghapuskan hukuman mati. Totalnya ada 143 negara yang menghentikan eksekusi hukuman mati,\" tuturnya. Maka dari itu, Usman menyarankan, pemerintah untuk tidak menjadikan efek jera sebagai dasar pemberantasan korupsi. Karena, menurutnya, korupsi merupakan suatu tindak pidana yang kompleks. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: